OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait RUPS di Masa Pandemi Corona

Aturan OJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Apr 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka , dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK ini diketahui sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona atau covid-19.

Dilansir dari keterangan tertulis resmi OJK, Kamis (23/4/2020), POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, merupakan perubahan dari POJK Keuangan No. 32/POJK.04/2014.

Dijelaskan bahwa POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.

Kemudian Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.


Pokok Aturan OJK

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas (kanan) memberikan keterangan usai mengikuti RUPS LB di Jakarta, Rabu (28/8). RUPSLB tersebut mengangkat Rionald Silaban sebagai Komisaris perseroan menggantikan Askolani yang menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS b. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS

c. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia eRUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka

d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:

1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;

2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau

3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.


Aturan Lain

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, POJK lainnya yakni Nomor 16/POJK.04/2020 ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Sehingga perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

a. Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang)

b. Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);

c. Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat

menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.

d.      Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.

e.       Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya