Realokasi Dana Pilkada Rembang Tunggu Petunjuk Kemendagri

Berdasarkan arahan dari KPU RI, penggunaan anggaran Pilkada Rembang tahun 2020 batas waktu transaksi yang dihitung berakhir pada 31 Maret 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020.

Apakah tetap dipertahankan sebagai anggaran Pilkada atau untuk realokasi penanganan Covid-19.

"KPU Rembang pada awal 2020 sudah mendapatkan dana hibah Pilkada Rembang sekitar Rp 8,4 miliar dari rencana sebesar Rp 21 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal Fahmi di Rembang, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2020. 

Dari anggaran yang sudah diterima KPU Rembang, kata dia, saat ini sedang dihitung oleh bagian administrasi penggunaan dananya sejak awal tahun hingga terakhir 31 Maret 2020.

Selanjutnya, hasil penghitungan penggunaan anggaran Pilkada tersebut akan dilaporkan ke Pemkab Rembang.

Berdasarkan arahan dari KPU RI, kata dia, penggunaan anggaran Pilkada Rembang tahun 2020 batas waktu transaksi yang dihitung berakhir pada 31 Maret 2020.

Fahmi kembali menjelaskan, ketika Kemendagri memutuskan anggaran Pilkada Rembang 2020 direalokasi untuk penanganan Covid-19, maka dana yang tersimpan di rekening KPU Rembang juga akan diserahkan kepada Pemkab Rembang.

"Demikian halnya, jika sebaliknya tentunya akan tetap disimpan di rekening KPU sambil menunggu petunjuk KPU RI terkait tahapannya bisa dimulai kembali," ujarnya.

Adapun tahapan yang ditunda pelaksanaannya oleh KPU Rembang, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih.

KPU Rembang juga akan menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK mulai 1 April 2020 sampai ada keputusan KPU RI selanjutnya.

Berdasarkan jadwal, pembentukan PPS ditargetkan selesai pada 21 Maret 2020, sedangkan pembentukan PPDP dijadwalkan dimulai 26 Maret 2020 dan berakhir pada 15 April 2020.

Sementara tahapan pemutakhiran daftar pemilih dijadwalkan mulai 23 Maret 2020 untuk penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan disampaikan kepada PPS. Sedangkan pemutakhiran dijadwalkan 18 April 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadwal DPT dan Pemungutan Suara

Untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan 20 Juli 2020, kemudian diumumkan 22 September 2020.

Adapun jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Rembang dilaksanakan pada 23 September 2020.

KPU Rembang sebelumnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada awal Oktober 2019, kemudian pada APBD Perubahan 2019 menerima Rp250 Juta, sedangkan pada tahun 2020 menerima dana hibah sebesar Rp21 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya