Pengamat: Salahi Aturan Jika Ubah Pilkada Jadi Pemilu Tak Langsung

Jika penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung malah akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 13:26 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan jangan ada pihak yang mengarahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak jadi pemlu tidak langsung dengan alasan pandemi Covid-19.

"Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan penundaan, jadi tidak ada alasan kembali ke DPRD pemilihannya. Dan kami berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengatur penundaan tidak mengubah sistem pemilihan," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Senin, 20 April 2020. 

Menurutnya jika penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung malah akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pemilu sudah ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat.

"Meskipun Perppu misalnya terbit mengatur tidak langsung itu tetap menyalahi, kalau mengubah sistem pemilu itu ada prosesnya tidak ujug-ujug. Saya masih percaya Perppu akan terbit sesuai usulan yang sudah muncul kemarin, bukan sesuatu yang ekstrem dengan mengubah sistem," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gelombang Protes

Jika mengubah sistem pemilu secara tiba-tiba, kata dia, akan menyebabkan gelombang protes dari masyarakat. Terlebih saat ini semua sedang disibukkan dengan wabah Corona.

"Sudah protes wabah, malah ditambah protes sistem pemilu. Usulan penundaan kan kesepakatan penyelenggara, DPR dan Kemendagri yang notabene adalah pemerintah. Jadi Perppu nantinya tidak akan jauh dari usulan, ketiganya sepakat mengusulkan hari pemilihan ditunda pada Desember 2020," ucapnya.

Bukan hanya jangan menghembuskan opini mengubah sistem pemilu, Ujang juga berharap wabah Corona atau Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk mendongkrak elektabilias.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya