Kartu Prakerja Tak Menjamin Masyarakat Peroleh Pekerjaan

Kartu Prakerja lebih digunakan untuk meningkatkan skill masyarakat bukan sebagai jaminan mendapatkan pekerjaan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Apr 2020, 13:00 WIB
Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Bidang Perekonomian, Yulius, menegaskan bahwa tujuan utama dari kartu prakerja adalah untuk meningkatkan kompetensi, bukan sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan.

Hal tersebut disampaiaknanya dalam acara 'Ngopi Teko' Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4/2020). Selain itu, ia juga menyebutkan dengan pelatihan tersebut diharapkan dapat mengisi kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualiafikasi yang diminta.

"Program kartu prakerja tujuanna adalah meningkatkan skill, yang mana dengan skill yang baik itu nanti masyarakat kalau ada kebutuhan perusahaan, dia bisa mengisi," kata Yulius.

Sementara itu, Yulius juga mengatkan bahwa daya serap tenaga kerja merupakan fungsi dari investasi. Jadi, semakin tunggi investasi, maka daya serapnya akan semakin tinggi.

"Jadi lapangan kerja itu ditentukan oleh investai, buka dari pelatihan dari kartu prakerja ini," ujar Yulius.

"Kalau investasi naik, kebutuhan tenaga kerjanya naik, tapi kualifikasi masyarakat Indonesia tidak memadahi sesuai kebutuhan tenaga kerja, tentunya akan diisi oleh masyarakat luar. Karena memang kualifiksi kita tidak ada," lanjutnya.

 


Tak Ada Jaminan

Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat. (Sumber: Situs Resmi Kartu Prakerja)

Kendati demikian, pemerintah tidak diam saja. Yulius menjelaskan ada dua metode, pertama untuk pelatihan saja yaitu traine and place, sedengkanyang kedua adalah place and traine.

"Jadi dalam metode kedua ini, ketika industri sudah bekerjasama dengan lembaga pelatihan, dan sudah menyerap tenaga kerja, setelah itu mereka diberi bantuan kartu prakerja dengan harapan mereka sudah ada slot di industri tersebut bisa bekerja," bebernya.

Namun, sekali lagi Yulius menegaskan, bahwa tidak ada jaminan bagi peserta pelatihan. Sebab, jika dalam proses pelatihan atau setelahnya peserta menunjukkan hasil evaluasi yang tidak sesuai, maka peserta persebut tidak bisa bergabung dengan perusahaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya