Liputan6.com, Jakarta Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar orang pasti memiliki platform media sosial mereka seperti Instagram, Twitter, Facebook dan lainnya. Bahkan banyak orang-orang yang terkenal lewat jejaring dunia maya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Selain menjadi tempat hiburan, media sosial tak jarang menjadi wadah banyak orang berekspresi. Penggunanya hampir dengan bebas membagikan momen, foto dan video mereka di media sosial. Namun sayangnya kemudahan dan daya tarik yang ditawarkan oleh platform media sosial juga bisa berdampak buruk.
Ingin eksis dan terkenal untuk mendapatkan ketenaran dan pengakuan orang banyak seringkali dilakukan pengguna di dunia maya. Seperti yang dialami oleh pria satu ini. Dirinya mengunggah video saat berkendara motor dengan kecepatan tinggi di akun Facebooknya. Dalam video yang ia unggah, tampak dirinya berhasil mencapai kecepatan 250 km/jam menyeberangi jembatan tol hanya dalam waktu 2 menit.
Aksinya pun viral di media sosial. Sayangnya, pujian dari netizen justru berakhir membuat dirinya harus ditangkap polisi lantaran dianggap berkendara tak mentaati aturan dan dapat membahayakan orang lain.
Ngebut dengan Kecepatan 260 Km/jam
Dilansir dari World of Buzz leh Liputan6.com, Kamis (23/4/2020) seorang pria berusia 28 tahun asal Malaysia secara tiba-tiba harus berurusan dengan polisi. Dirinya diamankan oleh pihak kepolisian setelah video yang ia unggah viral di media sosial. Awalnya pria yang tak disebutkan namanya tersebut mengunggah video berdurasi 2 menit 20 detik di Facebooknya.
Video tersebut memperlihatkan spidometer motor Ninja ZX-6R yang ia kendarai berhasil menyentuh angka 260 km/jam. Dirinya diketahui ngebut saat melewati Jembatan Penang yang merupakan jembatan tol dua jalur yang menghubungkan Bayan Lepas di pulau Penang dan Seberang Prai di daratan Malaysia. Jembatan yang memiliki panjang sekitar 13.500 meter tersebut ia tempuh hanya dalam waktu 2 menit saja.
Advertisement
Diamankan Polisi
Unggahan tresbeut pun sempat viral di media sosial. Banyak netizen yang memujinya karena berhasil melewati jembatan tol tersebut dalam waktu singkat. Namun, setelah viral justru membuat pria tersebut harus diamankan polisi.
Markas besar kepolisian distrik timur laut Penang mengatakan polisi melacaknya setelah video itu beredar di Facebook. Dilansir dari Facebook IPD TIMUR LAUT, PULAU PINANG, polisi mengklaim jika pria tersebut dapat membahayakan pengendara lain dengan mengemudi sembrono.
"Insiden tersebut terjadi pada pukul 13:30 pada hari Jumat (17 April), tersangka hanya membutuhkan dua menit dan 10 detik untuk menyeberangi jembatan dengan sepeda motornya," dikutip dari akun Facebook IPD TIMUR LAUT, PULAU PINANG.
Kabarnya pria tersebut akan dituntut di pengadilan pada tanggal 7 Mei mendatang berdasarkan Bagian 42 (1) UU Transportasi Jalan 1987 karena mengemudi sembrono dan berbahaya. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimum RM5.000 atau sekitar Rp 17,8 juta dan maksimum RM15.000 sekitar Rp 53,5 juta.