Antisipasi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi, Polisi Bakal Terapkan Ini

Berlaku mulai Jumat 24 April 2020, Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Meski demikian, tak ada akses Jalan Tol yang ditutup.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 23 Apr 2020, 15:12 WIB
Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Meski demikian, tak ada akses jalan tol yang ditutup.

Hingga saat ini, pemerintah juga belum memiliki aturan pelaksana yang berisi sanksi bagi masyarakat yang nekat pulang kampung dengan kendaraan pribadi.

"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," kata Kombes (Pol) Indra Jafar selaku Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri seperti dilansir kanal Bisnis, Liputan6.com.

Kendati demikian, Kombes Pol Indra berujar bahwa untuk sementara waktu seluruh personil polisi di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif seperti memberikan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan mudik di tengah penyebaran wabah Corona yang kian meluas.

Dirinya menambahkan, seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan tanpa terkecuali. Aturan ini diterapkan demi mendukung program pemerintah yang resmi melarang pelaksanaan ritual mudik.


Jalan Disekat

Oleh karena itu pihak kepolisian bersama instansi terkait akan berfokus kepada skema penyekatan di sejumlah ruas jalan, khususnya dari dan ke wilayah Jabodetabek ataupun wilayah zona merah lainnya.

Penyekatan jalan ini bertujuan untuk mengahalau sejumlah pemudik baik yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.

"Polri akan dibantu oleh seluruh anggota kepolisian daerah, bersama Jasa Marga dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk membantu pihak kepolisian melakukan pengecekan kendaraan transportasi umum, maupun pribadi yang mengangkut penumpang di sejumlah check point yang sedang dirapatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya