Liputan6.com, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengantisipasi gelombang pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah memasuki masa habis kontrak, atau telah mendapatkan cuti libur.
"Pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran harus dilakukan dimanapun mereka berada. Negara melalui BP2MI harus hadir di setiap saat pekerja migran membutuhkan bantuan dan pelindungan, khususnya pada masa yang cukup memprihatinkan saat ini, yaitu adanya wabah COVID-19," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, (23/4/2020).
Advertisement
Tentu saja, Benny menegaskan BP2MI sangat serius dalam penanganan Covid-19 kepada pekerja migran. Untuk itu, BP2MI telah menyiapkan petugas di setiap titik, baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan untuk melayani pekerja migran.
Ia menghimbau agar pekerja migran yang telah mendapat cuti lebaran, untuk menunda waktunya sampai keadaan membaik di tanah air. Selain itu, pihaknya pun akan menginformasi secara rutin setiap kepulangan PMI dengan berkoordinasi Kementerian atau Lembaga terkait, serta Pemda-Pemda, terutama terkait kepulangan pekerja migran menjelang puasa dan lebaran.
“Prediksi dan antisipasi akan ada sebanyak 37.075 pekerja migran dari April-Mei 2020 dan sampai akhir tahun akan bertambah menjadi 260.000 orang, yang terdata di BP2MI. Ini belum termasuk yang tidak terdata (undocumented), seiring yang disampaikan Presiden bahwa besar kemungkinan Covid 19 akan melandai atau menurun sampai akhir tahun ini,” ungkapnya.
Pekerja Migran yang Sudah Pulang
Kendati begitu, selama masa pandemi Covid-19, BP2MI mencatat sebanyak 121.498 Pekerja Migran Indonesia telah pulang ke tanah air. Kepulangan pekerja migran ini dari 13 negara penempatan yang memiliki jumlah pekerja migran yang besar.
Dari data BP2MI, gelombang terbesar dari negara Malaysia sebanyak 15.429 orang, Hong Kong 11.303 orang, Singapura 3.507 orang dan Taiwan sebanyak 3.026 orang.
Para pekerja migran yang tiba di Tanah air baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan Malaysia-Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Untuk itu BP2MI telah membentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 100/KA/IV/2020 tentang Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Gugus Tugas BP2MI terdiri dari 3 Tim penanganan, yaitu Tim Kebijakan dan Regulasi, Tim Koordinasi dan Pelayanan, serta Tim Komunikasi Publik dan Data Informasi. Untuk mendukung kegiatan tersebut, protokol penanganan untuk pelayanan penempatan, pelayanan pengaduan, pemberdayaan, dan kepulangan,” tutupnya.
Advertisement