Kilas Balik Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Pemerintah telah melakukan berbagai cara dalam penanganan virus corona (Covid-19).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Apr 2020, 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Ratas tersebut membahas kesiapan menghadapi dampak virus Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi pandemi Covid-19 dialami hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, mendesak pemerintah untuk secara cepat mengatur strategi untuk mempertahankan stabilitas perekonomian dalam negerinya masing-masing.

Di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah selalu menempatkan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, di samping menyeimbangkan ketahanan ekonomi dalam menghadapi Covid-19.

Terkait perkembangan ekonomi nasional terkini, pemerintah pun selalu mengawasi dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian, yang antara lain berdasarkan:

• Nilai tukar Rupiah, yang pada awalnya melemah pada posisi year to date (ytd), namun telah menguat akhir-akhir ini.

• Ekspor Indonesia di Maret 2020 meningkat 2,9 persen (ytd).

• Pada kuartal I-2020, investasi naik 8 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019.

• Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami tekanan (ytd), tapi juga membaik dalam beberapa waktu ini.

• Penjualan ritel menurun cukup tajam pada Februari 2020, yakni minus 1,9 persen year on year (yoy).

• Per 20 April 2020, penyebaran Covid-19 berdampak kepada lebih dari 2 juta pekerja.

 


Paket Stimulus Ekonomi

Cegah Penyebaran Virus Corona, Jokowi Gelar Rapat Kabinet Secara Virtual

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasinya, yaitu; Paket Stimulus I (Februari 2020), untuk menguatkan perekonomian domestik melalui: (a) Akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukkan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos); (b) Transfer Dana Desa; dan (c) Ekspansi jumlah penerima manfaat Kartu Sembako.

Kemudian, Paket Stimulus II (Februari 2020), ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor, yaitu melalui: (a) Stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (sekitar Rp70,1 triliun); (b) Stimulus non fiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor (manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan), akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui Sistem Logistik Nasional.

Untuk Paket Stimulus Tambahan (April 2020) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 405,1 triliun, dibagi menjadi:

• Jaring Pengaman Kesehatan sebesar Rp 75 triliun diperuntukkan bagi layanan kesehatan dan insentif tenaga medis,

• Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 110 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan dan diskon 50 peesen untuk pelanggan 900 VA, insentif perumahan, dan Program Padat Karya,

• Jaring Pengaman Ekonomi sebesar Rp 70,1 triliun untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian, serta

• Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 150 triliun untuk paket stimulus di bidang keuangan.

“Rencana kerja strategis pemerintah yang telah ada saat ini tetap diimplementasikan berdasarkan pertimbangan matang dan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dan ketahanan perlindungan kesehatan yang juga didukung industri,” tutur Menko Airlangga, dalam Konferensi Pers di hadapan media massa internasional yang diprakarsai Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dua program ekonomi prioritas telah diformulasikan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020, termasuk:

- Program ekuitas infrastruktur dan wilayah, meliputi:

• Pengembangan layanan dasar dan infrastruktur ekonomi untuk meningkatkan ketahanan kepada komunitas yang sangat rentan dan berisiko,

• Infrastruktur ekonomi untuk menjamin proses produksi dan distribusi untuk mempertahankan sektor UMKM dan ekonomi informal, dan

• Program ekuitas wilayah yang bertujuan memperluas pengaman sosial, memperbaiki akses terhadap layanan dasar yang berkualitas, dan meningkatkan inklusi keuangan.

- Pengembangan ekonomi bernilai tambah, industrialisasi dan ekspansi kesempatan kerja secara nasional dan global dengan saling terhubung.

“Kebijakan yang telah dibuat selama masa pandemi ini akan selalu dievaluasi setiap minggu, bahkan setiap hari, sehingga kami bisa mengambil langkah lanjutan untuk menjamin implementasi yang lebih baik dan tepat sasaran dari kebijakan tersebut,” jelasnya.

 


Mengeluarkan Perppu

Presiden Joko Widodo tiba menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Ratas tersebut membahas kesiapan menghadapi dampak virus Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Per 31 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19.

Di samping meluncurkan berbagai inisiatif dan stimulus keuangan untuk menjamin roda ekonomi terus bergerak, inisiatif lainnya adalah untuk menjaga pertumbuhan investasi melalui pengembangan infrastruktur.

“Mempertahankan pertumbuhan investasi untuk penciptaan bisnis dan lapangan kerja, maka pemerintah telah berkomitmen melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Airlangga.

Tak lupa, pemerintah pun menjamin stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya selama Ramadan, dan otoritas terkait akan mengawasi rantai pasok dan suplai makanan meskipun sedang masa pandemi untuk mencegah kenaikan harga. Ketersediaan stok beras juga dijamin untuk tiga bulan ke depan, ditambah lagi pemerintah telah menyetujui impor bawang putih dan gula.

“Jadi, keseluruhan pasokan makanan telah tersedia dan dapat diakses masyarakat (selama dan sesudah Ramadan). Di sini, kami juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjaga pasokan bahan pokok, termasuk distribusinya ke seluruh negeri,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya