Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pertemuan secara virtual dengan para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) terpilih sebagai upaya membangun sinergi di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam jumpa pers secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/4/2029), mengatakan pertemuan dengan para pelaku KSP sebagai upaya untuk membangun sinergi antara pelaku koperasi dengan pemerintah di tengah wabah corona.
Advertisement
“Krisis ekonomi yang dilatar belakangi oleh mewabahnya Covid-19, telah menyebabkan kesejahteraan masyarakat yang menurun luar biasa. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan secara mutlak. Dan keadaan ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir,” kata Rully.
Ia mengatakan di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari tidak mungkin mampu menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan kapasitas dan posisinya.
Namun disadari bahwa belum seluruh komponen masyarakat bisa diajak terlibat secara optimal dalam menghadapi peliknya persoalan ini.
“Maka setidak-tidaknya pertemuan ini bertujuan, selain untuk membangun sinergi antara program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pelaku Koperasi, khususnya KSP,” katanya.
Selain itu juga mengajak agar KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan merugikan masyarakat secara material dan immaterial.
“Hal itu justru dikhawatirkan akan berujung pada menurunnya citra koperasi dan masyarakat,” kata Rully.
Pada kesempatan pertemuan virtual, pihaknya berdialog dan menghimpun masukan dari para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia berkenaan dengan perlindungan keberlangsungan usaha khususnya bagi KSP.
“Hal itu agar transaksi dan ragam layanan Koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protocol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Agus.
Di sisi lain Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum dan juga OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Hal tersebut di masa lalu yang belum dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992, dalam hal penindakan hukum oleh pihak Kementerian.
“Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Kepentingan pragmatis dirasakan sudah memasuki ranah koperasi yang kita sepakati sebagai bangun luhur dalam menuju masyarakat sejahtera dan mandiri,” katanya.
Momentum Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pun kemudian harus dipahami selain sebagai momentum beribadah bagi masyarakat yang beragama Islam, juga sebagai waktu dimana anggota membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka manajemen koperasi seyogyanya telah memiliki kepekaan dan perencanaan yang matang tentang hal ini, namun kondisi saat ini, disadari akan berbeda dengan masa lalu karena adanya force majeure wabah COVID-19.
“Sesulit apapun, harapan, hak, dan kebutuhan anggota harus menjadi prioritas. Tentu ada konsekuensinya likuiditas bagi Koperasi,” kata Rully Indrawan.
Dirut LPDB KUMKM Supomo menambahkan bahwa Pemerintah melalui LPDB-KUMKM akan melakukan dukungan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian.
Ia mengatakan, peluang ini diharapkan dapat direspon dengan positif dengan niatan yang baik dan tulus untuk sama-sama keluar dari masalah dengan tidak meninggalkan persoalan baru yang lebih parah.
“Mohon arah KSP dapat berkoordinasi dengan bagian data untuk menghimpun data tentang kinerja koperasi dan kondisi anggota koperasi,” kata Supomo.
(*)