Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jendera (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, pengembalian dana tiket pesawat akan diberikan sepenuhnya kepada penumpang yang gagal berangkat akibat larangan mudik Lebaran 2020. Namun, maskapai penerbangan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai.
"Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines (maskapai)," tegas Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4/2020).
Advertisement
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri, pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.
Untuk memastikan pihak maskapai memberikan refund voucher secara 100 persen kepada penumpang pesawat yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi ditengah pandemi covid-19.
Kasus Lion Air
Sebelumnya, Lion Air Grup memastikan tak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan memilih untuk mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.
"Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti dikutip Liputan6.com, Senin (20/4).FOP voucher ini bisa digunakan untuk penerbangan di lain waktu dan nama penumpang-pun bisa diganti dengan nama penumpang sebelumnya.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pola refund ini diberlakukan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.
Ketika manajemen Lion Air dikonfirmasi mengenai hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkannya.
"Benar, menggunakan system voucher," ucap dia kepada Liputan6.com.
Advertisement