MUI Keluarkan Fatwa soal Pemanfaatan Zakat dan Sedekah untuk Penanggulangan Corona

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat dan sedekah untuk penanggulangan pandemi Corona.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Apr 2020, 23:33 WIB
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat dan sedekah untuk penanggulangan pandemi Corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masy terdampak," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya tersebut ditetapkan 16 April 2020.

Berikut bunyi ketentuan fatwa tersebut:

Ketentuan Hukum

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya