Liputan6.com, Kebumen - Hati-hati deh mencari calon teman hidup lewat aplikasi pencarian jodoh. Salah-salah, malah kena tipu seperti peristiwa yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.
Kisahnya, seorang kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun berinisial AN (36) membuat akun di aplikasi pencarian jodoh. Di biografi profilnya itu, dia mengaku bekerja sebagai Intel Polres Kebumen.
Padahal, selain kuli panggul, AN ini juga ayah dari tiga anak. Serta, setelah ditelusuri ternyata dia pernah dihukum atas kasus persetubuhan di bawah umur pada 2015 dan dipenjara 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga
Advertisement
Beruntungnya AN, hukuman penjara mendapat program remisi. Dia bebas lebih cepat satu tahun pada 2019 lalu. Tetapi, keringanan itu tak membuatnya jera. Ia malah menipu.
Mulailah si AN mencari-cari calon korban di aplikasi pencarian jodoh. Berbekal gagahnya jabatan polisi, satu korban pun akhirnya mau menanggapi salam perkenalan tersangka.
Polisi gadungan itu mulai secara intensif menghubungi korban. Perilaku dan ucapannya dirupa semirip mungkin dengan anggota Polri.
Bujuk rayu tersangka dibalut tipu-tipu masa depan gemilang sebagai Intel Polres Kebumen. Maka, hati siapa yang tidak jatuh karena mengharapkan masa depan yang cerah.
"Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Rabu, 22 April 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Menggadaikan Motor Pacar
Waktu berselang, hubungan tersangka dan korban pun semakin dekat. Berhubung korban memiliki sepeda motor bernopol DKI Jakarta, AN pura-pura hendak membantu.
"Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu," ujar Kapolres.
Korban percaya, kemudian menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-suratnya. Beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama selesi.
AN pun mendadak sulit dihubungi. Mulailah kecurigaan tumbuh di benak korban.
"Korban yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen," kata AKBP Rudy menambahkan.
Korban kaget, berdasarkan catatan kepolisian ternyata kekasihnya itu seorang residivis. Gugurlah segala harapan yang selama ini tersimpan di hatinya.
Setelah melakukan penelusuran, Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka. Ternyata dia telah menggadaikan kendaraan bermotor itu pada Februari 2020.
AN kini harus bersiap kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Advertisement