Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik mulai berlaku per hari ini, Jumat (24/4/2020). Untuk itu, Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, tidak lagi melayani penyeberangan umum.
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, seluruh dermaga di Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi seperti biasa. Namun semua kapal yang beroperasi hanya diperbolehkan untuk truk yang mengangkut barang kebutuhan sembako.
Advertisement
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat tetap terpenuhi di Pulau Sumatera maupun Pulau Jawa. Sehingga tidak terjadi kelangkaan bahak pokok.
"Jika muatan (kapal) rendah dan tidak mau melayani, kami tidak memberikan sanksi. Mereka (kapal) tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," terang dia saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (23/04/2020).
Untuk itu, jumlah kapal Roll On-Roll Off (RoRo) akan dikurangi. Jika biasanya sebanyak 34 unit kapal yang beroperasi, maka akan dikurangi menjadi 22 kapal.
"Tinggal 22 kapal dari biasa nya 34 kapal. Nantin kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bus AKAP Tak Beroperasi
Begitupun bus atau angkutan umum lainnya yang melayani rute keluar Provinsi Banten, akan berhenti beroperasi selama adanya larangan mudik. Sehingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan berhenti total melayani penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar provinsi.
Operasi ketupat untuk pencegahan mudik dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun dari barat, akan dilakukan penyekatan," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditempat yang sama, Kamis (23/04/2020).
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei untuk transportasi darat, hingga 15 Juni untuk kereta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut dan hingga 1 Juni untuk transportasi udara.
Ruang lingkup peraturan tersebut yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.
Dalam hal ini warga dilarang masuk dan keluar wilayah yang diterapkan PSBB, wilayah zona merah penyebaran covid-19, serta Jabodetabek dan wilayah lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Advertisement