Liputan6.com, Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagian Gresik) akan berlangsung selama 14 hari. Pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April 2020-Senin, 11 Mei 2020.
"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 23 April 2020.
Ia menambahkan, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan evaluasi terhadap hasil dari PSBB ini. Jika nanti ternyata nilai atau angka yang sesuai dengan aturan Menkes ternyata masih harus diperpanjang, pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.
Baca Juga
Advertisement
Namun, apabila nilainya sudah dibawah standart aturan Menkes, PSBB dapat dihentikan. Ia pun memberi catatan, jika PSBB dihentikan maka pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing atau menjaga jarak secara ketat.
"Karena kita tidak tahu (wabah) ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sosialisasi PSBB Mulai 25 April 2020
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
"Besok insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ucap Khofifah.
Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27 April 2020). "Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.
Advertisement