Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian bersama pihak-pihak terkait menggelar pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja se-Kota Bekasi, guna membahas rencana aksi unjuk rasa buruh pada 30 April 2020 ke Jakarta, sekaligus peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2020.
Rencana unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB, dikatakan polisi sangat berisiko. Terlebih pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder tengah gencar melakukan upaya penanggulangan wabah Corona.
Advertisement
Oleh sebab itu polisi berharap massa buruh yang akan hadir pada unjuk rasa bisa diminimalisir, agar mengurangi resiko penularan virus.
"Rencana teman-teman buruh menjelang May Day saya harap diisi kegiatan yang tidak mengundang massa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko di ruang operation room Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/4/2020).
Kepolisian bersama pihak terkait lainnya, kata dia, tetus berusaha untuk menjembatani aspirasi para buruh, sehingga aksi unjuk rasa bisa dihindari.
"Para ketua konfederasi sudah diundang. Mudah-mudahan menghasilkan keputusan yang baik, dan aksi unjuk rasa dapat dibatalkan," ujarnya.
Herry, salah satu pimpinan serikat pekerja menyampaikan beberapa keluhan buruh. Antara lain masih adanya perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan PSBB, sehingga mengabaikan kesehatan buruh.
Kemudian ada buruh yang sekian lama terlunta-lunta menantikan uang pesangon perusahaan. Padahal perusahaan tersebut sudah menjual seluruh aset, namun tak dibayarkan kepada buruh yang di PHK. Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat agar segera menandatangani UMSK, yang dikembalikan dari Pemprov Jabar ke Pemkot Bekasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Omnibus Law
Aksi nekat para buruh melakukan unjuk rasa di tengah pandemi, disebabkan DPR yang tetap keukeuh membahas RUU Omnibus Law.
"Ada informasi, bahwa Baleg sudah memberi lampu hijau akan menunda pembahasan RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan aksi 30 April tidak jadi, karena kita selaku buruh juga dilema," ujar Masrul Zambak, pimpinan serikat pekerja lainnya.
Terkait keluhan tersebut, Kapolres Wijonarko mengatakan ada beberapa hal yang memang menjadi kebijakan Pemkot Bekasi terkait keluhan buruh.
"Disnaker juga sudah membuat ketentuan protokol kesehatan untuk perusahaan, seperti menyediakan hand sanitizer, disinfektan dan vitamin. Jika ada yang tidak tidak menjalankan, beritahukan kami agar dicek langsung," tegasnya.
Hal-hal lainnya, sambung Wijonarko, pihaknya akan berupaya memfasilitasi hingga membuahkan solusi.
"Kami akan mendiskusikan kepada instansi terkait untuk memfasilitasi masalah yang terjadi di PT Sungintex. Terkait UMSK kami akan konfirmasi lagi ke Wali Kota Bekasi agar ada percepatan," imbuhnya.
Advertisement