Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), di mana seluruh transportasi umum dilarang beroperasi, termasuk kapal laut.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro menyampaikan siap menjalani aturan tersebut, dengan tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020. Selain itu, juga menyiapkan kapal penumpangnya untuk angkut logistik.
Advertisement
"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kaya Yahya dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, ini sebagai bentuk komitmen dari Pelni sendiri. Dirinya menegaskan, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.
"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," jelas Yahya.
"Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, dia menuturkan pihaknya, akan tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.
"Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengecualian Angkutan Logistik
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut.
Adapun yang dibatasi adalah seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah PSBB atau wilayah yang dianggap zona merah Covid-19.
"Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum. Baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik.
"Atau kebutuhan barang pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah," tukasnya.
Advertisement