KPK Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy jadi 1 Tahun 

PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Apr 2020, 10:44 WIB
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Sidang mendengar keterangan dua orang saksi, Roziqi dan Abdul Wahab. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Rommy disunat menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020). 

KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi terkait keputusan PT DKI tersebut. Namun, KPK menilai bahwa putusan PT DKI tersebut terbilang rendah dibandingkan putusan pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romi.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," jelasnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terbukti Terima Suap

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fana

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020.

Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya