Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Dengan adanya pelarangan mudik, maka hal itu membuat transportasi umum dan pribadi terbatas beroperasi.
Pembatasan beroperasinya transportasi itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut, diatur pula mengenai cara pengembalian tiket setiap moda transportasi.
Pertama, untuk angkutan darat, terutama Pasal 4 berisi biaya tiket diminta dikembalikan secara penuh.
"Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi Pasal 4, sebagaimana dikutip dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Jumat (24/4/2020).
Untuk transportasi laut, pengembalian tiket juga dikembalikan secara penuh, yang diatur dalam Pasal 16.
"Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi kutipannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Transportasi Udara
Sedangkan untuk pengembalian biaya tiket transportasi udara, diatur dalam Pasal 24 namun dengan banyak cara. Tidak seperti angkutan darat dan laut.
Berikut isi lengkap dari Pasal 24:
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;
b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut. Di mana, transportasi umum dan pribadi dilarang beroperasi untuk mudik.
Adapun, aturan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB secara serempak. Namun, untuk masa berakhirnya berbeda-beda setiap moda transportasi.
"Perlu dipahami, bahwa peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni Untuk Kereta Api, Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Menurut dia, aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," jelas Adita.
Advertisement