Liputan6.com, Samarinda - Pemerintah melalui Kemeterian Perhubungan sudah mulai mengatur mobilitas warga sepanjang Ramadan dan Idul Fitri. Terbaru, larangan penerbangan komersil sudah diterbitkan.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut disahkan tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melarang mudik pada tahun ini.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah larangan penggunaan transportasi udara. Demi mendukung pemerintah dalam program larangan mudik 2020, Bandara APT Pranoto Samarinda juga melakukan penghentian sementara penerbangan komersil dan charter mulai tanggal 24 April - 1 Juni 2020.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, selama pemberhentian penerbangan komersil dan charter, operasional bandara akan tetap dibuka. Hal ini bertujuan untuk melayani penerbangan-penerbangan yang masuk dalam pengecualian dalam Permenhub tersebut.
“Bandara tetap beroperasi. Kami tetap bertugas, Peraturan Menteri Nomor 25 jelas mengatur itu,” kata Dodi, Jumat (24/4/2020).
Kasi Pelayanan dan Operasi Bandara APT Pranoto Samarinda Rora Ardian menjelaskan, bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket, dapat langsung menghubungi maskapai dan agen pemesanan untuk informasi pengembalian tiket.
“Kepada seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk ketentuan refund, reroute dan reschedule,” katanya.
Dengan keputusan ini, maka operasional Bandara APT Pranoto tutup selama Bulan Ramadan. Arus keluar masuk Kota Samarinda tidak lagi bisa dilalui lewat udara.