Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta sudah dua pekan lebih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya di Jakarta, PSBB juga mulai berlaku atau diterapkan di daerah penyangga seperti di Depok, Bekasi dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 29 ribu kendaraan. Data itu terhitung pada Kamis, 23 April 2020.
Advertisement
"(Pelanggaran) Masih, sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kuantitatifnya, secara kendaran masyarakat sudah turun, total semua sampai dengan tanggal 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga (daerah) penyangga-peyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Dia menyebut, para pelanggar yang diberikan teguran mayoritas karena tidak memakai penutup hidung dan mulut atau masker. "Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," ujar dia.
Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan. Hal itu agar putusnya rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.
"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masayarakat," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com