Perpanjang PSBB selama Ramadan, Quraish Shihab: Berdosa Jika Tak Taat

Quraish Shihab mengimbau agar seluruh aturan selama masa PSBB pandemi Corona Covid-19 bisa dipatuhi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Apr 2020, 12:38 WIB
Quraish Shihab: Harta Adalah Ujian Bagi Kita untuk Bersyukur atau Tidak (Foto: SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Ulama Quraish Shihab mengimbau agar masyarakat, terutama umat Muslim dapat memaknai ramadan dengan keterbatasan saat pandemi Corona Covid-19.

Melalui kebijakan yang dicanangkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Quraish Shihab mengimbau agar seluruh aturannya bisa dipatuhi.

"Kewajiban kita mengikuti apa yang terbaik. Dan yang terbaik itu diketahui oleh pemerintah, diketahui oleh ahli-ahli," ujar Quraish Shihab saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Karenanya, menurut dia, berkegiatan di rumah agar dapat dimaknai sebagai sesuatu yang berharga. Mulai dari belajar, bekerja, hingga beribadah, semua dapat dilakukan dari rumah.

"Yang terbaik saat ini itu adalah di rumah, melakukan aneka aktivitas yang sesuai nilai-nilai di rumah," imbau Quraish Shihab.

Menurutnya, apabila masih ada mereka yang melanggar aturan PSBB untuk tidak berada di rumah, kecuali kepada yang dikecualikan, maka hal tersebut hukumnya adalah dosa karena melawan aturan.

"Setiap warga untuk mengikuti kebijakan pemerinaha, yang didukung oleh para ahli, sehingga berdosa lah mereka yang melanggar ketetapan-ketetapan itu, berdosa lah mereka tidak mengikuti," tegas Quraish Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PSBB DKI Diperpanjang

Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari, mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Perpanjangan PSBB DKI Jakarta ini akan berlaku hingga 28 hari kedepan atau tepatnya pada 22 Mei 2020.

"Pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari," kata Anies saat konferensi pers di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Untuk pelaksanaan perpanjangan ini, Anies mengharapkan semua pihak dapat meningkatkan kedisiplinan.

Sebab, fase adanya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sudah berlangsung pada 10-23 April 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya