Liputan6.com, Jakarta Presiden Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (The Japan Bank for International Cooperation - JBIC), Tadashi Maeda mengatakan tidak akan lagi memberikan pendanaan terhadap proyek PLTU batu bara.
Tadashi mencontohkan Indonesia yang sedang mencoba mendorong energi terbarukan. Namun, energi terbarukan dinilai masih tidak stabil untuk jenis yang bergantung pada kondisi cuaca.
Sebab itu, JBIC menawarkan solusi untuk beralih ke pembangkit listrik termal LNG (liquefied natural gas), yang lebih sedikit CO2 (karbon dioksida) daripada tenaga batu bara, untuk mengimbangi.
Baca Juga
Advertisement
“Saya akan mengatakan ini berulang kali, tetapi mulai sekarang, kami tidak akan menerima proyek untuk proyek PLTU batu bara baru. Namun, masih disalahpahami oleh publik bahwa saya berpegang teguh pada PLTU batu bara,“ jelas dia seperti mengutip Antara, Jumat (24/4/2020).
Pernyataan JBIC ini keluar setelah sebelumnya dua raksasa pembiayaan dari Jepang, Mizuho dan Japan’s Sumitomo Mitsui Financial Group Inc (SMFG) juga menyatakan tidak lagi mendukung pembiayaan PLTU Batu Bara.
Mizuho menyatakan akan memangkas saldo kredit untuk sektor pembangkit listrik bertenaga batu bara sebesar 300 miliar yen atau setara 2,8 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik tenaga batubara pada tahun 2030 dan akan berhenti membiayai secara total pada 2050.
Langkah Mizuho, juga diikuti oleh Sumitomo Mitsui Financial Group Inc (SMFG) Jepang yang pada Kamis (16/4) menyatakan tidak akan lagi memberikan pinjaman kepada PLTU batu bara baru mulai 1 Mei mendatang.
Tugas Pemerintah
Berdasarkan data yang dihimpun Antara, berikut beberapa proyek yang didanai JBIC di Indonesia:
1. PLTU Cirebon 2 1x1000 MW
2. PLTU Tanjung Jati B 2x1000 MW
3. PLTU Kalselteng 2 2x100 MW
4. PLTU Batang 2x1000MW
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Regional Pengkampanye Iklim dan Energi, Greenpeace SEA, Tata Mustasya mengatakan JBIC juga harus menghindari untuk beralih sementara ke LNG karena ini justru akan menghambat dan menunda transisi energi.
Sementara kewajiban pemerintah Indonesia adalah menyediakan regulasi dan kebijakan yang mendukung investasi energi bersih dan terbarukan.
Advertisement