Pandemi COVID-19 Rentan Terjadi Kehamilan yang Tidak Diinginkan

Saat pandemi COVID-19 rentan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Apr 2020, 23:00 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Saat pandemi COVID-19 rentan terjadi Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Ini dikarenakan adanya penurunan jumlah pelayanan KB secara nasional dari masing-masing jenis alat obat kontrasepsi (alokon).

"Diindikasi kehamilan tak diinginkan ini dilatarbelakangi Pasangan Usia Subur (PUS) yang memerlukan kontrasepsi tidak bisa mengakses layanan kontrasepsi di fasilitas kesehatan, sehingga mereka menunda ke faskes selama COVID-19 jika tidak dalam kondisi gawat," jelas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (24/4/2020).

"Kenapa menunda? Ya, karena adanya kekhawatiran bagi pasangan yang memerlukan kontrasepsi tertular COVID-19 (kalau ke faskes). Apalagi COVID-19 juga sangat berpengaruh terhadap orang dengan sistem imun lemah."

Kehamilan tidak diiginkan memiliki dampak yang luas, seperti meningkatkan kasus aborsi, risiko kematian ibu dan anak, anemia pada ibu hamil, malnutrisi pada ibu hamil dan janin.

"Bayi lahir prematur, berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), dan kurangnya kasih sayang dan pengasuhan karena anak tidak diinginkan dapat terjadi," lanjut Hasto.


Pastikan Layanan KB Tetap Berjalan

Ilustraasi foto Liputan 6

Adanya kerentanan kehamilan yang tidak diinginkan, Hasto bersama jajaran BKKBN Pusat dan Provinsi terus berupaya memastikan keberlangsungan penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama masa krisis COVID-19.

"Pelayanan KB tetap bergerak dan ada kunjungan (dari tenaga kesehatan) ke pasangan usia subur (di rumah) yang memerlukan kontrasepsi," Hasto melanjutkan.

"Kami juga berupaya menurunkan angka putus pakai alat dan obat kontrasepsi sehingga mencegah KTD dengan cara mengoptimalkan peran penyuluh KB menggerakkan Mobil Unit Penerangan KB ke masyarakat."

Hasto juga mengajak seluruh Keluarga Indonesia untuk menjalankan Aksi 8 (delapan) Fungsi Keluarga (agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan lingkungan) agar terhindar dari paparan penyakit dan virus.

"Diharapkan kita semua mematuhi arahan Pak Presiden Joko Widodo untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Supaya meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di dalam unit terkecil masyarakat, yakni keluarga," tutup Hasto.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya