Liputan6.com, Jakarta - Buka bersama atau bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat masa puasa. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat Islam.
Namun, pada Ramadan tahun ini masyarakat terutama untuk daerah ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus Corona atau covid-19.
Advertisement
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menghimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal Wuhan China yang kian masif.
"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin kepada Merdeka.com, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp 100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun.
Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Sosialisasi
Arifin menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Kan udah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," imbuh dia.
Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus Corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.
Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus Corona masih berlangsung.
"Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," tegas Arifin.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement