Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor tidak mendapat pengurangan jam kerja selama Ramadan. Hal itu karena sejak pandemi virus Corona Covid-19 merebak di Indonesia, ASN bekerja dari rumah (work from home) tanpa harus ke kantor.
"Jadi tidak ada pengurangan jam kerja, semua sama seperti biasa. Karena kita sebagai pelaksana kebijakan publik, apalagi di tengah wabah seperti ini," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Begitu pula bagi jabatan eselon dua dan tiga yang diwajibkan masuk kantor, lanjut Ade, tidak mendapat pengurangan jam kerja seperti Ramadan tahun sebelumnya.
Ade mengklaim kebijakan bekerja dari rumah tidak berpengaruh terhadap kinerja ASN.
ASN memiliki kewajiban untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBD yang digunakan. Menurutnya, APBD merupakan amanah yang dihimpun dari pajak rakyat, oleh sebab itu kinerja ASN tidak boleh kendor meski ada kebijakan bekerja dari rumah.
"Koordinasi bisa tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Target kinerja juga kita diperhatikan. Yang membedakan tidak tatap muka saja," kata Ade.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Evandhy menjelaskan, meski bekerja dari rumah, ASN memerhatikan target kerja dan menyusun jadwal kerja untuk memastikan setiap output dapat diselesaikan secara efektif selama WFH, baik target harian, mingguan hingga bulanan.
"Setiap laporan kinerja harus dicatat melalui aplikasi E-Kinerja. Sedangkan laporan harian kerja ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi semuanya bisa kita pantau," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Semua Kerja dari Rumah
Menurut Evandhy, tidak semua dinas maupun instansi bekerja dari rumah. Ada dinas yang yang masih bertugas di kantor maupun lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kecamatan hingga Kelurahan.
"Tapi itu juga tidak semuanya masuk, hanya perwakilan saja. Seperti pejabat struktural dan pejabat yang bertugas melakukan administrasi. Untuk mekanismenya, kita serahkan kepada instansi dan dinas masing-masing. Karena kebutuhan dan kebijakan dinas atau instansi kadang berbeda," tukasnya. (Achmad Sudarno)
Advertisement