7 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara Mulai 27 April 2020

Karena hal itu nantinya kereta MRT hanya akan melayani di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2020, 16:08 WIB
Seorang pria berdiri dekat Stasiun MRT ASEAN yang sepi karena ditutup di Jakarta, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan pembatasan operasional MRT guna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta kembali menutup dua stasiunnya selama perpanjangan Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Rencananya penutupan itu dilakukan pada Senin 27 April 2020.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, awalnya ada lima stasiun yang ditutup sementara yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Stasiun Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra.

"Mulai Senin, 27 April 2020 besok, dua stasiun lagi akan kami tutup, yaitu Stasiun Senayan dan Bendungan Hilir. Ratangga juga tidak akan berhenti di dua stasiun ini," kata Effendi dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2020).

Karena hal itu nantinya kereta MRT hanya akan melayani di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI.

Selain itu, dia menyatakan jadwal kedatangan kereta atau headway MRT menjadi 30 menit. "Selang waktu keberangkatan kereta (headway) menjadi 30 menit sepanjang jam operasional," ucap Effendi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei

Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB hingga 22 Mei 2020. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya