Buruh Batal Demo Besar pada 30 April 2020

KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo, yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk buruh.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Apr 2020, 18:00 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan para buruh membatalkan aksi demo pada tanggal 30 April 2020. Rencananya demo besar akan dilakukan oleh para buruh dengan lolasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pembatasan demo tersebut karena pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Said dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Maka dari itu, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo, yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Corona covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona," ujarnya.

 


Libatkan Buruh

Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bahkan, Said mengatakan bahwa presiden Joko Widodo setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujarnya.

Oleh karenanya, perlu pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya