Dampak Pelarangan Transportasi Laut di Pelabuhan Manado

Aparat Polsek Pelabuhan Manado bersiaga menghadapi dampak pelarangan ini dengan mengetatkan pengawasan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Apr 2020, 13:00 WIB
Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Nicky Pondalos

Liputan6.com, Manado - Kemenhub telah melarang penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik Lebaran 2020. Aparat Polsek Pelabuhan Manado bersiaga menghadapi dampak pelarangan ini dengan mengetatkan pengawasan.

“Kalau terkait bagaimana teknis pelayaran kapal-kapal di Pelabuhan Manado itu menjadi kewenangan Syahbandar Manado,” ungkap Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Nicky Pondalos kepada Liputan6.com, Jumat (24/04/2020).

Nicky mengatakan, yang dilakukan adalah mengantisipasi dampak pelarangan penggunaan transportasi laut tersebut.

“Misalnya ada warga calon penumpang yang tetap ngotot untuk berangkat dengan kapal laut sehingga menggelar aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Sejauh ini situasi di Pelabuhan Manado berjalan lancar, meski memang terjadi penurunan jumlah penumpang setelah adanya pengumuman pemerintah pusat terkait pelarangan tersebut.

“Meski sempat terjadi penumpukan kendaraan masuk ke pelabuhan yang membawa bahan logistik ke kapal,” ujarnya.

Selain mengantisipasi dampak pelarangan tersebut, aparat kepolisian juga terus mensosialisasikan protokol Covid-19 seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan penggunaan masker bagi warga yang mendatangi Pelabuhan Manado.

“Ini terus kami awasi, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar mantan Kapolsek Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara ini.

Pantauan Liputan6.com di Pelabuhan Manado, situasi relatif sepi dari penumpang. Sejumlah kendaraan yang membawa kebutuhan pokok diangkut ke kapal laut dengan rute seperti Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Talaud.

“Kalau untuk kapal ke Maluku Utara sudah dilarang masuk, kecuali jika membawa logistik,” ungkap salah satu anak buah kapal.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan larangan aktivitas mudik Lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 per tanggal 23 April 2020.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya