Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan yang meringankan para pemegang kartu kredit. Keringanan tersebut berupa penurunan bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen per bulan.
Sejumlah bank mengaku sudah menurunkan bunga kartu kredit. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang sudah siap untuk menyesuaikan skema bunga kartu kredit sesuai dengan kebijakan BI.
Advertisement
“Kebijakan ini bagus untuk menjaga sustainability dari bisnis kartu kredit sehingga BRI sudah siap untuk menyesuaikan skema kartu kredit sesuai dengan kebijakan BI per tanggal 1 Mei 2020,” kata Direktur Konsumer Bank BRI Handayani, kepada Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).
Lanjut Handayani, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nasabah melalui komunikasi digital, yakni e-mail, Sosial Media BRI, SMS atau WhatsApp blast, maupun secara langsung melalui contact center dan jaringan cabang di seluruh Indonesia.
“Nasabah pasti senang lah,” serunya, karena dengan penurunan bunga kartu kredit ini bisa membantu menggairahkan pembayaran pemegang kartu kredit.
CIMB Niaga
Begitupun, Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menyampaikan bank sudah mulai sosialisasi kepada nasabahnya.
“Ya ini regulasi jadi kita penuhi. Kami sudah start sosialisasi ke nasabah, dengan tujuan regulator adalah untuk meringankan beban cicilan kartu kredit dalam masa sulit seperti saat ini,” kata Lani.
Sama halnya dengan Bank BRI, Bank CIMB Niaga juga melakukan pengumuman melalui e-mail, Pesan di rekening, website resmi, dan mobile banking CIMB Niaga.
Advertisement
Bank Mandiri
Disusul oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang juga sudah menginformasikan terkait penurunan bunga kartu kredit, informasi itu mencakup perubahan suku bunga yang awalnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan, serta biaya keterlambatan pembayaran yang sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150.000, untuk selanjutnya menjadi 1 persen atau Rp 100.000 per 1 Mei 2020.
“Perubahan suku bunga mulai berlaku untuk transaksi Mandiri Kartu Kredit yang dilakukan sejak 1 Mei 2020. Pemberlakuan biaya keterlambatan pembayaran yang baru, berlaku untuk tagihan Mandiri Kartu Kredit yang jatuh tempo mulai 1 Mei 2020. Perubahan suku bunga berlaku untuk transaski pembelanjaan dan penarikan tunai (cash advance),” tulis keterangan dari Bank Mandiri.
BNI
Hal serupa juga diambil oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Bank BUMN ini ikut menurunkan bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020.
Suku bunga turun dari semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan ini berlaku periode 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Mengutip keterangan BNI menyebutkan jika batas minimum pembayaran juga turun dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.
Kemudian denda keterlambatan turun dari semula 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu.
Selain itu, BNI juga memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak.
Advertisement
Aturan BI
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI menjalankan pelonggaran kebijakan kartu kredit meliputi nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran, serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Adapun penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit terpangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Waktu pemberlakuannya dimulai sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.