Liputan6.com, Surabaya - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada poin sanksi.
Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya. “Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy, Jumat (24/4/2020).
Mengutip pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020, pada pasal 29 mengenai sanksi pada ayat tiga berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan dan atau, pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.
Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang bekerja di kantor 50 persen.
Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya Mulai Berlaku pada 28 April 2020
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagaian Gresik) akan diterapkan selama 14 hari mulai pada Selasa 28 April 2020-Senin 11 Mei 2020
"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 23 April 2020.
Ia menambahkan, setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil dari PSBB ini. Jika ternyata nilai atau angka yang sesuai dengan aturan Menkes ternyata masih harus diperpanjang, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB.
Namun, apabila nilainya sudah dibawah standart aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan. Ia pun memberi catatan, jika PSBB dihentikan maka pihaknya tetap akan menerapkan aturan physical distancing secara ketat.
"Karena kita tidak tahu (wabah) ini berakhir kapan. Jadi andai kata PSBB berakhir, physical distancing tetap akan kita terapkan," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
"Besok insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ucap Khofifah.
Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin, pada 25-27 April 2020. "Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.
Advertisement