Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Polri mengamankan satu terduga teroris berinisial AH, di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.20 WIB, Kamis 23 April 2020. Hasil pendalaman polisi, AH pernah terlibat sebuah tindak pidana umum.
"Kemudian yang bersangkutan menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Madura," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adisaputra, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020) malam.
Advertisement
Saat mendekam di penjara itulah, terduga teroris ini mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur. Pada perkenalan itu, ada sebuah penularan paham radikal yang diterima oleh AH.
"AH ini semakin berkembang hingga bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD Jawa Timur," ujar Asep soal terduga teroris yang tertangkap di Surabaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Senjata Api dan Amunisi
Sebelumnya, seorang terduga teroris ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 di Surabaya. Ia ditangkap saat berada di sebuah tempat ekspedisi atau pengiriman barang.
Pada penangkapan tersebut, Densus 88 berhasil menyita beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang disita yaitu dua pucuk senjata api jenis FN dan satu laras panjang serta ratusan amunisi," kata Asep.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement