Pemprov DKI Hapuskan Denda Semua Jenis Pajak

Dia menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal tersebut akibat adanya wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah menyebar di beberapa wilayah Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

"Ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," kata Edi dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2020).

Dia menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Edi juga menyatakan pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak.

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Jakarta," papar dia.

Selain itu lanjut dia, untuk pembayaran pajak masyarakat dapat melakukan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemprov DKI Tak Akan Naikkan Tarif Pajak PBB

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19. Tarif yang dibebankan kepada masyarakat tetap sama seperti tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan hal tersebut guna mendorong masyarakat untuk tetep membayar PBB-P2 pada 2020.

"Diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Dia menilai, kebijakan tersebut untuk meringankan beban wajib pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Aturan tersebut tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya