66 Kendaraan Pemudik di Bekasi Disuruh Putar Balik

Polisi mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan mudik sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Apr 2020, 06:31 WIB
Petugas menyuruh kendaraan yang hendak mudik untuk memutar balik. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta- Sebanyak 66 unit kendaraan roda dua dan empat yang hendak mudik, disuruh memutar balik oleh petugas yang berjaga di 3 titik check point perbatasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menyusul kebijakan larangan mudik yang sudah resmi diberlakukan.

"Hasil Operasi Ketupat dari jam 00.00 WIB tadi malam selama 24 jam, ada 66 kendaraan yang kita suruh putar balik," kata Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).

Dari total kendaraan yang dipaksa memutar balik, terdapat 45 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat. Seluruhnya didapati petugas hendak mudik, saat melintas di titik-titik check point yang dijaga ketat.

"Di pos Harapan Indah, ada 12 motor dan 6 mobil. Pos Sumber Artha Kalimalang, 28 motor dan 12 mobil. Dan pos Bantargebang, 5 motor dan 3 mobil," paparnya.

Operasi Ketupat 2020 yang dilaksanakan unsur tiga pilar, hingga tengah malam masih mendapati angkutan umum yang mengangkut pemudik. Petugas pun menindak tegas dan meminta pemudik untuk kembali ke kediamannya semula.

"Kalau kedapatan benar-benar mau mudik, baru kita suruh putar balik," ucap Ojo.

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan mudik sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mulai 7 Mei, Polisi Berlakukan Penegakan Hukum Bagi yang Nekat Mudik

Check Point di pintu gerbang tol Bekasi Barat. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan memberlakukan penegakan hukum kepada masayarakat yang nekat mudik lebaran 2020. Hal itu bakal dilakukan mulai Kamis 7 Mei hingga Minggu 31 Mei 2020 mendatang.

"Pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata Asep saat konferensi pers, Jumat 24 April 2020.

Namun, sebelum melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang nekat melakukan mudik. Polisi lebih dulu memberikan peringatan secara persuasif yakni meminta mereka untuk memutarbalikan kendaraannya.

"Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jum'at, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020," ujarnya.

Selain itu, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menghapus satu pos pantau yang berada di Tol Cimanggis arah Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, jumlah pos pantau atau pos pengamanan berkurang menjadi 18 yang semula ada 19 pos.

"Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri," sebutnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya