543 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 76 Ditutup Sementara

Ada 378 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2020, 08:11 WIB
Arus lalu lintas di jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat volume arus lalu lintas Ibu Kota relatif berkurang, meskipun masih ditemukan kemacetan di sejumlah titik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, terdapat 543 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, saat sidak pada Jumat 24 April 2020, lima perusahaan ditutup sementara.

"Ada 76 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).

Dia mengatakan, jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di Jakarta Pusat sebanyak 12 perusahaan, Jakarta Barat ada 17 perusahaan, kemudian 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 27 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada 378 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 selama PSBB.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

"Ada juga 89 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," ucap Andri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Jakarta diperpanjang

Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB jilid II Jakarta akan berlaku hingga 22 Mei 2020.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya