Kementerian PANRB: Pemotongan Aggaran Jangan Jadi Alasan untuk Tak Produktif

Pemerintah mendorong setiap pemerintah daerah tetap produktif ditengah wabah corona

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Apr 2020, 11:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kementerian/lembaga melaksanakan realokasi dan refocusing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Meski seluruh instansi pemerintah tengah melakukan refocusing anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk tetap produktif dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Refocusing bukan alasan bagi kita untuk tidak produktif," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Diah mengimbau seluruh unit penyelenggara pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja walaupun dilakukan penyesuaian target tergantung pada kondisi masing-masing daerah.

Menurutnya, mewabahnya pandemi Covid-19 telah memaksa seluruh jajaran pemerintahan untuk mengubah pola kerja dan cepat beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing.

 


Inovasi Pelayanan

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Berbagai unit pelayanan sudah berinovasi dan membuat terobosan layanan publik yang tidak perlu bertatap muka. Langkah tersebut tentu disesuaikan dengan protokol kesehatan agar memutus penyebaran virus corona.

"Saya mengapresiasi upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan oleh unit pelayanan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat," ungkap Diah.

Kementerian PANRB dalam hal ini terus melakukan bimbingan teknis terkait kebijakan evaluasi pelayanan publik menggunakan Formulir 01. Informasi yang tersedia dalam Formulir 01 berisikan enam aspek yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Pengisian Formulir 01 dapat dilakukan secara daring melalui situs sipp.menpan.go.id oleh masing-masing unit kerja.

"Data pada Formulir 01 sangat penting. Melalui data Formulir 01 maka evaluator akan mengetahui kondisi unit pelayanan yang akan dievaluasi," jelas Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya