Liputan6.com, Jakarta Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma resmi menutup operasi penerbangan domestik pada Sabtu (25/4/2020). Pada Jumat 24 April 2020, sempat diberikan dispensasi penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi khusus hari itu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, hanya penerbangan internasional yang masih diperbolehkan beroperasi di bandara ini.
Advertisement
"Seharusnya demikian. Kalau internasional masih boleh, domestik yang tidak," kata Adita saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Sebelumnya, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penerbangan yang Dikecualikan
Adapun penerbangan yang dikecualikan ialah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, lalu organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan.
Juga operasional kargo, serta pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang untuk sementara. Navigasi udara juga tetap dibuka.
"Navigasi udara dibuka 100 persen, bandara juga tetap beropasi untuk pelayanan penerbangan yang tadi disebutkan," kata Novie.
Advertisement