Liputan6.com, Jakarta Arab Saudi akan menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman, menurut dokumen hukum yang dilihat oleh media.
Arahan dari Mahkamah Agung Arab Saudi mengatakan, cambuk akan digantikan dengan hukuman penjara atau denda, demikian seperti dikutip dari BBC, Sabtu (25/4/2020).
Advertisement
Dikatakan, ini adalah perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang dibawa oleh Raja Salman dan putranya, penguasa de facto negara itu Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Arab Saudi telah dikritik karena memenjarakan para pembangkang, dan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Para pegiat mengatakan, Arab Saudi memiliki salah satu catatan terburuk untuk hak asasi manusia di dunia, dengan kebebasan berekspresi sangat dibatasi dan mengkritik pemerintah dapat berhadapan dengan ancaman penangkapan sewenang-wenang.
Simak video pilihan berikut:
Sekilas Hukuman Cambuk di Arab Saudi
Terakhir kali pencambukan di Arab Saudi menjadi berita utama adalah pada tahun 2015, ketika blogger Raif Badawi menjadi sasaran hukuman di depan umum, dilaporkan setelah dihukum karena kejahatan dunia maya dan menghina Islam.
Dia seharusnya menerima 1.000 cambukan yang dicicil mingguan. Tetapi, kemarahan global dan laporan bahwa dia hampir mati menghentikan bagian dari hukumannya.
Sekarang, hukuman cambuk sepertinya akan dihilangkan sepenuhnya.
Namun, gelombang penangkapan dari setiap jenis pembangkang di bawah raja dan putra mahkota - termasuk para aktivis hak-hak perempuan - melemahkan klaim ini, BBC beropini.
Sebelumnya, pada Jumat 24 April, juru kampanye hak asasi manusia Saudi yang paling menonjol meninggal di penjara akibat stroke yang menurut rekan-rekan aktivis disebabkan oleh kelalaian medis oleh pihak berwenang.
Advertisement