Larangan Mudik, KAI Sumut Batalkan Perjalanan KA Jarak Menengah

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA).

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Apr 2020, 16:27 WIB
Keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Sri Bilah, KA Putri Deli, dan KA Sireks sudah mulai tidak dioperasikan

Liputan6.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menyesuaikan operasional perjalanan Kereta Api (KA) di tengah pandemi virus Corona COVID-19. KA jarak menengah, Sri Bilah, Putri Deli, dan Siantar Ekspres (Sireks) tidak dioperasikan sementara waktu.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kebijakan pemerintah yang resmi melarang warga Indonesia mudik di masa pandemi COVID-19," kata Daniel, Sabtu (25/4/2020).

Keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Sri Bilah, KA Putri Deli, dan KA Sireks sudah mulai tidak dioperasikan.

Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen. PT KAI Divre I Sumut memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda.

"Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," jelasnya.

Sementara itu, untuk KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai, pulang pergi, masih tetap dioperasikan seperti biasanya. Untuk saat ini manajemen PT KAI Divre I Sumut hanya mengoperasikan perjalanan kereta api lokal dan angkutan barang.

Perjalanan kereta api yang dibatalkan adalah:

1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan-Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

2. KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar-Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

3. KA Sribilah (U54) relasi Medan-Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

4. KA Sribilah (U55) relasi Rantau Prapat-Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

5. KA Putri Deli (U64) relasi Medan-Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020

6. KA Putri Deli (U65) relasi Tanjung Balai-Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Jumlah Pembatalan

Pembatalan tiket dan perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan calon penumpang di loket stasiun yang sudah ditentukan.

Pejabat Pelaksana Tugas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Ansitus Marulitua Simangunsong menerangkan, jumlah penumpang kereta api di Sumut yang telah membatalkan keberangkatan atau pesanan tiket akibat dampak dari pandemi virus corona COVID-19 sudah mencapai 2.500. Jumlah ini terhitung dari 23 Maret hingga 18 April 2020.

"Penumpang membatalkan keberangkatan dengan alasan khawatir COVID-19," ujarnya.

Diakui Ansitus, manajemen PT KAI Divre I Sumut sudah melakukan pengembalian secara utuh uang tiket calon penumpang kereta api yang dibatalkan keberangkatannya mulai tanggal 23 Maret hingga 4 Juni 2020.

Pembatalan tiket dan perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan calon penumpang di loket stasiun yang sudah ditentukan.

Bisa juga melalui aplikasi KAI Access,” sebutnya.

Akibat terus turunnya penumpang dan sabagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam physical distancing atau menjaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran COVID-19, manajemen PT KAI Divre I Sumut juga mengurangi perjalanan KA jarak menengah maupun jarak lokal.

"Pengurangan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan COVID-19," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya