Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang moda transportasi udara mengangkut penumpang yang akan mudik lebaran.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019.
Advertisement
"Ya pada dasarnya kami mematuhi yang disampaikan pemerintah kita ikuti yang disampaikan pemerintah saja," kata Resty Kusandarina selaku VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, kepada Merdeka.com, Jumat (24/4).
Resty menambahkan, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui layanan penerbangan kargo yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Di samping itu Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak pembatalan jadwal penerbangan karena pemberlakuan larangan mudik hingga 31 Mei 2020.
Melalui mekanisme kebijakan refund voucher senilai 100 persen tiket yang ditransaksikan maupun reschedule sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sedangkan, bagi penumpang yang membeli tiket melalui travel agent agar dapatmenghubungi travel agent terkait. Sedangkan untuk pembelian melalui website Citilink untuk reschedule bisa menghubungi ke call center 0804 1 080808 dan untuk refund bisa ke refund@citilink.co.id
Diserahkan ke Maskapai
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyebut bahwa pengembalian nilai tiket pesawat atau refund akan diberikan sepenuhnya kepada penumpang yang gagal berangkat akibat larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2020. Kendati begitu, maskapai penerbangan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai.
"Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines (maskapai)," tegas Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Di mana, aturan pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.
Oleh karenanya pihak maskapai diperbolehkan memberikan refund voucher setara 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi di tengah pandemi covid-19.
Advertisement