Timbun 1,6 Ton Masker Saat Corona, Pria di New York Terancam 1 Tahun Penjara

Seorang pria ketahuan timbun alat-alat kesehatan seperti masker. Ancaman penjara hingga 1 tahun kini membayangi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 26 Apr 2020, 11:09 WIB
Masker yang diproduksi di sebuah perusahaan alat kesehatan di Distrik Nan'an, Chongqing, 11 Februari 2020. China melakukan segala upaya untuk menjamin ketersediaan suplai medis dan barang-barang kebutuhan harian bagi warga di tengah perang melawan epidemi virus corona. (Xinhua/Wang Quanchao)

Liputan6.com, New York - Jaksa penuntut di New York menuntut seorang pebisnis ritel yang ketahuan menimbun perlengkapan medis, seperti masker hingga hand sanitizer. Ia kini terancam 1 tahun penjara.

Dilaporkan Time, Sabtu (25/4/2020), pria bernama Amerdeep Singh ini dituntut melanggar UU Produksi Pertahanan. Perlengkapan medis yang ia tuntut mencapai berton-ton, padahal New York sedang terkena dampak sangat parah dari Virus Corona (COVID-19) di Amerika Serikat.

Pria yang akrab dipanggil Bobby itu menimbun lebih dari 1,6 ton masker sekali pakai, 2,2 ton baju operasi, 1,8 ton hand sanitizer, dan tujuh shipment termometer digital.

Berdasarkan barang bukti di tokonya, ia memberi masker wajah seharga 7 sen saja, kemudian dijual lagi seharga 1 dolar (setara 100 sen). Penimbunan ini berlangsung dari akhir Maret sampai awal April.

Ketika ada penggeladahan lebih lanjut di pabriknya, Singh ternyata tak hanya menimbun masker saja, tapi turut menimbun 5.000 pelindung wajah, 2.417 pakaian isolasi full-bod, dan 711.400 sarung tangan vinyl sekali pakai.

Jaksa di New York berkata Bobby Singh melakukan penimbunan ketika sedang ada krisis kesehatan.

"Singh mengumpulkan peralatan pelindung diri yang penting selama ada krisis kesehatan publik dan menjualnya kembali dengan selisih besar telah membuatnya bersinggungan dengan penegak hukum yang dipersenjatai UU Produksi Pertahanan," ujar Jaksa Richard Donoghue di Brooklyn. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kuasa Hukum Menolak Tuduhan

ilustrasi dokter dan layanan telemedis | pexels.com/@olly

Kuasa hukum pelaku, Bradley Gerstman, menolak mentah-mentah tuduhan yang dikenakan kepada kliennya. Ia berkata tak ada salahnya untk menjual produk kesehatan.

"Jika menjual alat-alat perlindungan kesehatan diri itu tidak pantas atau kriminal, maka banyak orang yang harus dipenjara," ujarnya.

Ia lantas mengkritik UU Produksi Pertahanan yang ia sebut tidak jelas.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump juga menerbitkan perintah eksekutif yang membuat ilegal praktek penimbunan persediaan medis yang langka atau menjual peralatan perlindungan diri dengan harga yang tinggi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya