Liputan6.com, Serdang Bedagai - Seorang nenek berusia 75 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku pemerkosaan merupakan cucunya sendiri.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, korban pemerkosaan berinisial AH. Sedangkan pelakunya RP, pria 27 tahun warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan Sat Reskrim Polres Sergai, statusnya sudah tersangka," kata Robin, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Perbuatan asusila RP terhadap AH terjadi pada Rabu, 22 April 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban, yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
"Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan, tanpa rencana," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku keberadaannya di rumah korban saat itu hendak memperbaiki pompa air. Namun tersangka melihat korban sedang tertidur di kamarnya mengenakan baju tidur.
Melihat kondisi korban, tiba-tiba muncul niat tersangka melakukan pemerkosaan terhadap neneknya sendiri. Sebelum melakukan aksi bejat, tersangka membekap mulut dan mengikat tangan korban.
Meski tersangka mengenakan penutup wajah dalam melakukan perbuatannya, tetap dikenali oleh korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur dari pintu dapur rumah korban.
Di saat itu juga, korban AH menuju rumah anaknya, RI, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Kepada RI, ibunya menceritakan peristiwa asusila yang dialaminya, dan pelakunya adalah cucunya sendiri.
Mendengar cerita korban, keluarga langsung menuju Mapolres Sergai untuk membuat laporan pengaduan saat itu juga. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung memburu pelaku.
"Korban mengalami rasa perih pada kelamin, mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Tersangka ditangkap pada Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 22.00 WIB," terangnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Pengakuan Tersangka
Selain mengaku tindakan pemerkosaan yang dilakukannya secara spontan, tersangka yang telah memiliki dua anak juga mengaku sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya.
Pisah ranjang antara tersangka dan istrinya gara-gara persoalan ekonomi.
"Baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam," sebutnya.
Terkait perbuatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu potong kain sprei terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Kapolres menandaskan.
Advertisement