Liputan6.com, Jakarta - Jumlah mantan narapidana yang kembali berulah usai bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertambah. Polisi telah menangkap kembali 39 eks tahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jumlah tersebut dari total 38.822 mantan narapidana dan anak asimilasi.
Advertisement
"Paling banyak di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Argo, mereka ditangkap lantaran kembali berbuat kejahatan lewat beragam perbuatan tindak kriminal. Di antaranya jual beli narkoba, pencurian dengan kekerasan, juga penipuan.
"Yang tidak melanggar ada 38 ribu lebih, jadi lebih banyak yang tidak melakukan perbuatan yang sama. Kenapa tidak diangkat yang baik?" jelas dia.
Meski menyayangkan pemberitaan, Argo menyebut memang angka kejahatan selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengalami kenaikan.
"Ada 337 kasus," Argo menandaskan.
Sebelumnya, Polri mencatat adanya kenaikan angka kejahatan pada Maret 2020 sebesar 11,08 persen. Padahal sebelumnya sempat rendah pada Januari dan Februari.
"Januari sampai Februari turun, kemudian dari ke Maret ada kenaikan ini adalah 11,08 persen itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2020.
Argo menjelaskan, kenaikan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya terkait tindakan kriminal. Namun juga menyeluruh hingga rekap data peristiwa kebakaran dan bunuh diri yang terjadi.
"Bahwa kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita temukan, artinya bahwa ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi asimilasi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi hingga RT-RW
Meski begitu, Polri telah melakukan koordinasi daerah hingga ke tingkat RT RW untuk mendeteksi keberadaan para eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Di sana juga ada Bhabinkamtibmas, ada Bhabinsa ya, nanti juga ikut melakukan pengawasan jika tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat silahkan segera melaporkan ke pihak kepolisian," tutup Argo.
Advertisement