Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendesak perlunya diatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Airin, tidak ada bedanya penerapan PSBB dengan pembatasan sosial yang sudah lebih dahulu dilakukan.
"Saat diterapkan PSBB ingin ada yang berbeda, kalau bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, ibadah dari rumah kan sudah, apa bedanya? Ya sanksi," kata Airin dalam diskusi daring, Minggu (26/4/2020).
Advertisement
Dia menilai, pemberlakuan sanksi ini penting agar masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat yang sudah lebih dahulu disiplin diri melakukan jaga jarak bisa saja melonggar karena tidak adanya sanksi yang tegas.
"Masih ada celah hukum dan nggak ada sanksi. Kalau lama-lama jenuh orang yang disiplin jadi nggak disiplin loh," ucap Airin.
Dia mengatakan, Kota Tangerang Selatan saat ini tengah merumuskan sanksi yang dinilai bisa mengedukasi masyarakat. Tidak dengan sanksi pidana atau penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami tidak akan melakukan sanksi berat," kata Airin.
Pihaknya tengah merumuskan sanksi bersifat administratif kepada pelanggarnya. Airin mengatakan, sanksi tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendidik Masyarakat Berdisiplin
Sanksi tersebut berupa pemberian surat pernyataan bagi pelanggar. Satgas di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RW memiliki kewenangan tersebut. Serta, bagi warga yang masih berkumpul juga diberi hukuman misalnya dengan menutup dengan serupa police line.
"Para RT RW akan memberikan formulir diberikan kepada satuan tugas kita yang melanggar bikin pernyataan. Kalau ada keramaian kita bikin police line milik gugus tugas. Ini lebih mendidik masyarakat untuk berdisiplin," pungkasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement