Liputan6.com, Jakarta - Setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya hanya melayani untuk dibawa pulang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Selasa, 28 April 2020.
Oleh karena itu, setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat serta melayani jaringan area lokal nirkabel, atau wifi saat PSBB.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, ada peraturan yang harus ditaati bagi para penyedia makanan dan minuman.
"Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling tidak satu meter antarpelanggan dan menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian saat PSBB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hal Penting Diperhatikan Pengelola
Mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, membersihkan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan.
Yang paling penting harus diperhatikan bagi pengelola adalah melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
"Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tutur dia.
Advertisement