Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, ada beberapa stimulus dan insentif yang bisa digelontorkan untuk membantu maskapai bertahan hidup di tengah pandemi Corona.
Salah satu stimulusnya ialah penundaan deposit dan pemotongan harga avtur pesawat dari PT Pertamina.
Advertisement
"(Insentif transportasi udara bisa berupa) penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina," kata Djoko dalam tulisannya, Senin (27/4/2020).
Seperti yang diketahui, virus Corona membuat maskapai rugi lebih dari USD 1,5 miliar (data Inaca). Penurunan penumpang terjadi hingga 45 persen, dan pendapatan per April 2020 tercatat turun hingga 30 persen dibanding bulan yang sama tahun 2018.
Data yang dikumpulkan Djoko dari Kementerian Perhubungan juga mencatat, dari 50 bandara, terdapat penurunan penumpang dalam negeri sebesar 72,48 persen, penumpang luar negeri 98,95 persen, lalu penurunan pergerakan pesawat dalam negeri 57,42 persen dan pergerakan pesawat luar negeri 96,58 persen per Maret hingga April 2020.
Terpuruknya kondisi bisnis maskapai diperparah dengan biaya parkir yang harus dibayar saat pesawat tidak digunakan. Biaya perawatan pun termasuk dalam komponen pemberat, yang artinya meskipun pesawat tidak dioperasikan, maskapai tetap harus menggelontorkan uang. Di sisi lain, pendapatan yang masuk jauh dari yang ditargetkan.
"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus," kata Djoko.
Insentif Lain
Sementara, selain pemotongan harga avtur, insentif lain yang bisa diberikan ialah stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020, serta penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020.
Lalu, pemerintah juga bisa memberi pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/penundaan PNBP.
Advertisement