Istri Pulang ke Rumah Orangtua, Pria Kupang Aniaya Kakak Ipar

Pemicunya hanya karena Daniel emosi gara-gara Damaris dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.

oleh Ola Keda diperbarui 28 Apr 2020, 23:00 WIB
Foto : Daniel Amheka, pelaku pembacokan kakak ipar saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Daniel Amheka (47), warga RT 02/RW 01 Dusun I Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membacok kakak iparnya, Damaris Baitanu (42), seorang penjahit yang juga warga RT 15/RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemicunya hanya karena Daniel emosi gara-gara Damaris dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.

Aksi pembacokan ini terjadi pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 15.00 wita di depan rumah kerabat nya di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, selama ini Daniel dan istrinya, Norlince sedang tidak harmonis. Sang isteri pun memilih menenangkan hatinya ke rumah orangtuanya.

Merasa urusan keluarganya dicampuri, Daniel pun tersulut emosi. Ia kemudian berniat ke rumah sang isteri untuk menjemputnya pulang. Dalam perjalanan, ia bertemu kakak iparnya, Damaris. Tak banyak tanya, ia langsung membacok Damaris hingga sekarat.

Dusun I, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang Daniel melihat ada iparnya, Damaria Baitanu.

"Pelaku menuduh Damaris yang merusak rumah tangganya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Daniel berdiri berhadapan dengan Damaris Baitanu dan posisi Damaris Baitanu juga berdiri menghadap Daniel.

Usai membacok kakak ipar, Daniel kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Kita sudah tetapkan jadi tersangka dan saat ini ditahan di Polres Kupang setelah kita periksa sebagai tersangka," katanya.

Selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai membacok korban. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Rokok Sebatang Picu Penikaman

Foto : Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu I Wayan Pasek Sujana (Liputan6,com/Ola Keda)

Sendi Ferdinan Foes (25), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sekarat akibat ditikam pisau usai pesta minuman keras. Pelaku adalah Ahmad Yani (40) pedagang sembako asal Bone Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Hati Mulai RT 07 RW 03, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penganiayaan berujung penikaman ini terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan RT 17 RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini sudah dilaporkan kakak korban, Yakobis Ariyon Foes ke Polres Kupang Kota, Sabtu (25/4).

"Korban belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam penanganan tim medis Rumah Sakit Siloam," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu I Wayan Pasek Sujana, Minggu (25/4).

Informasi yang diperoleh, awalnya korban bersama rekannya, Viktor Cesar Mathias Bokotei, Pace Leka, Valen dan Kido menikmati minuman keras di dalam kamar di rumah Viktor Bokotei.

Karena kehabisan rokok, salah satu dari rekan korban ke kios milik Kaharudin Muhamad Ise alias Kahar (adik dari pelaku Ahmad Yani), lalu meminta rokok seharga Rp 10.000.

Kahar hanya memberikan satu batang rokok sehingga rekan korban memukul Kahar lalu langsung pergi. Kahar menelepon Ahmad Yani, dan menyampaikan kalau ia dianiaya.

Ahmad Yani datang 30 menit kemudian dan menanyakan kepada Kahar siapa yang memukuli. Kahar menunjuk rekan korban yang mengenakan baju kaos warna kuning. Kebetulan jarak kios Kahar dan rumah Viktor Bokotei saling berhadapan.

Ahmad Yani melihat sebilah pisau dapur di kios Kahar dan mengambil pisau tersebut, lalu menyimpannya di kantong celana. Ahmad Yani dan Kahar mendatangi korban cs sambil memanggil pelaku yang memukuli Kahar.

Rekan korban yang sebelumnya memukul Kahar berusaha menghindar sehingga korban yang menghampiri Ahmad Yani dan Kahar. Ahmad Yani emosi mendengar perkataan korban, yang mengatakan kalau korban adalah preman yang bisa menyuruh orang membakar kios milik Kahar.

Korban menarik baju Ahmad Yani dan dua kali memukuli Ahmad Yani pada bagian dahi. Ahmad Yani tidak tinggal diam. Dia mencabut pisau dari kantong celana dan menikam korban sebanyak satu kali pada rusuk kiri.

Korban jatuh dan Ahmad Yani melarikan diri dengan membawa barang bukti pisau tersebut. Sedangkan Kahar kembali ke kios. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sekarat akibat luka tusukan sehingga belum bisa diperiksa.

Sementara itu tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap Ahmad Yani di rumah salah satu warga, bersama barang bukti pisau.

Kahar mengaku kalau para pelaku datang ke kiosnya dalam keadaan mabuk dan memaksa meminta rokok.

Kahar enggan memenuhi permintaan mereka karena pelaku dalam keadaan mabuk dan sudah sering meminta rokok. Kahar mengaku dipukuli salah seorang pemuda sehingga ia menelepon Ahmad Yani.

Selang beberapa saat usai penikaman, sekelompok orang merusak kios milik Kahar dan melakukan penganiayaan. Kasus ini dilaporkan Kahar ke Polsek Oebobo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya