Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020). Dua orang tersebut berinisial RS dan AHB.
AHB merujuk pada Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan RS merujuk pada mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, keduanya ditangkap karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020) malam.
Nama Aries HB dan Ramlan Suryadi disebut di dalam dakwaan Ahmad Yani sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.
Firli mengatakan, keduanya ditangkap lantaran tim lembaga antirasuah telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat mereka.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.
Namun Firli belum bersedia membeberkan kronologi penangkapan dua pihak yang sudah dijadikan tersangka tersebut. Firli menyerahkan kepada Plt Jubir KPK Ali Fikri untuk menjelaskan hal tersebut.
"Silakan ke Jubir karena datanya sudah dikasih Jubir Ali Fikri," kata Firli.
Yang pasti, Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata dia.
Tersangka Lain
Dalam kasus suap di Pemkab Muara Enim, KPK menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.
Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Advertisement