Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawaty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keppres itu diteken Jokowi pada 24 April 2020.
"Betul (sudah diteken Presiden)," ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Advertisement
Pemberhentian itu atas pertimbangan lantaran Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik KPAI. Sehingga, Jokowi memutuskan memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawaty.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," jelas klausal pertama Perpres itu.
Selanjutnya, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gara-Gara Perempuan Bisa Hamil Jika Berenang
Sebelumnya, Sitti diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Pada putusannya Dewan Etik telah memberi kesempatan kepada Sitti Hikmawatty untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Advertisement