Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi. Penurunan ini mulai berlaku April 2020. Penurunan ini diberikan kepada perusahaan yang terdampak Corona sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ada dua kategori wajib pajak yang mendapatkan penurunan tarif PPh badan ini.
Advertisement
Pertama adalah perusahaan secara umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak. Kedua adalah perusahaan yang masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Dengan demikian, perhitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk WP badan yang menggunakan tahun kalender sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Badan umum
Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 degan batas setor 15 Mei 2020.
2. Wajib Pajak Perusahaan masuk bursa
Wajib Pajak Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Segera Sampaikan SPT
Hestu melanjutkan, Wajib Pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.
Advertisement