Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menyatakan, BKN bisa saja melakukan pemeriksaan data terhadap ASN atau PNS yang melanggar larangan mudik secara daring (online).
Hal ini memungkinkan mengingat pandemi Corona yang masih mewabah di Indonesia membuat prosedur yang melibatkan tatap muka tidak diperbolehkan untuk sementara.
Advertisement
"Saya kira dengan perkembangan sekarang, kita sudah banyak kemajuan IT. Administrasi dokumen kita lakukan secara digital. Jadi, ya, kenapa tidak?" kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, jika memang akan dilakukan secara online, maka ada prakondisi yang harus disiapkan baik oleh pengelola kepegawaian maupun pegawai itu sendiri.
Oleh karenanya, Supranawa meminta agar pengelola kepegawaian bisa memperhatikan para pegawai, misalnya dari sisi ketersediaan internet di kampung halaman PNS yang bersangkutan.
"In case, kalau misalnya pegawainya enggak ada fasilitas internet, pengelola harus turun tangan. Nanti mungkin harus ada petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan untuk melakukan hal ini," lanjutnya.
Menambahkan Supranawa, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menyatakan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk pelaksanaan tersebut akan segera disusun.
Yang pasti, pemeriksaan akan tetap dilakukan, dan hukuman disiplin akan tetap diberikan kepada PNS yang bandel, setidaknya menunggu hingga pandemi Corona mereda di Indonesia.
"Nanti akan diatur secara online, tapi bukan berarti tidak ada hukuman disiplin, hukuman nanti dilakukan setelah pandemi selesai," kata Haryomo.
PNS Diizinkan Mudik Jika Terpaksa, Ini Syaratnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk ASN atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PANRB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.
Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.
"Kita mengacu ke SE Menteri PANRB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Begitu pula dengan kondisi dimana istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung.
Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.
"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.
Advertisement
Pertimbangan Atasan
Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.
"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASNnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.